Thursday, 4 June 2015

AnalisisPembukaan UUD 1945


LatarBelakang
Berdasarkan Video yang telah saya tonton mengenai “Pembukaan UUD 1945” kurang lebih menjelaskan tentang awal mula terbentuknya UUD 1945 dan  tujuan-tujuan dibentuknya undang-undangtersebut.
Undang-UndangDasar 1945 besertapokok-pokokpikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapaitu juannya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan keNegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
SejarahTerbentuknya UUD 1945
BadanPenyelidik Usaha PersiapanKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentukpadatanggal 29 April 1945 merupakanbadan yang menyusunrancangan UUD 1945.Padamasasidangpertama yang berlangsungdaritanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarnomenyampaikangagasantentang “Dasar Negara” yang diberinamaPancasila. Padatanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentukPanitia Sembilan yang terdiridari 9 orang untukmerancangPiagam Jakarta yang akanmenjadinaskahPembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
PeriodeberlakunyaKonstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal.Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selamahampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengansistemDemokrasi Liberal tidakcocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Periodekembalinyake UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarikulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, makapadatanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya member lakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Padamasaini, terdapatberbagaipenyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan WakilKetua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagaipresidenseumurhidup
Periode UUD 1945 masaordebaru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pad amasa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secaramurni dan konsekuen.
Padamasa OrdeBaru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Padamasa ini di kenal masat ransisi.Yaitu masa sejak PresidenSoeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
PeriodePerubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945.Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa OrdeBaru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangatpenyelenggaranegara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang di tetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
TujuanPembukaan UUD 1945
Di buatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan.Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika di perhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antaralain :
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3.Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari Daripoin-poin diatas kitadapat menyimpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara dan seluruh warga negara indonesia yang berada di dalam maupun di luar negeri.Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.

Wednesday, 26 November 2014

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi (MEMAJUKAN BADAN USAHA kOPERASI)



MEMAJUKAN BADAN USAHA KOPERASI



Seperti yang pernah dibahas pada postingan sebelumnya, kita telah mengenal apa itu koperasi. Koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.

Dalam hal ini pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Beberapa Hal yang bisa kita lakukan untuk memajukan Koperasi antara lain :


1. Mempekerjakan anggota-anggota yg kompeten

Merekrut/Mempekerjakan anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.


2. Menaikan daya jual koperasi dan promosi

Dalam meningkatkan daya jual koperasi, Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi. mungkin dengan memperbaharui sarana-prasarana serta kelengkapan barang barang yang dijual di koperasi itu sendiri. Dan koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum dan dapat menarik para investor untuk menanamkan modal.


3.Menerapkan system good corporate governance (GCG)

Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.



4.Perbaikan koperasi secara menyeluruh

Untuk memperbaiki system koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.


5. Menata kondisi internal koperasi

Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.



6. Pemerataan keadaan yang berkeadilan

Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.

Saturday, 8 November 2014

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi (Manajemen Badan Usaha Koperasi)



Manajemen Badan Usaha Koperasi

                 
       Sebelum membahas lebih dalam tentang manajemen badan usaha koperasi, terlebih dahulu kita harus mengerti dan tahu apa itu koperasi, bagaimana sistem yang dijalankan dalam koperasi dan apa tujuan dari adanya koperasi.

        Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Keanggotaan koperasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :


  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
  •  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Tujuan dari koperasi ialah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut akan dijelaskan proses pendirian koperasi / Mekanisme berdirinya koperasi dari awal persiapan hingga berdiri menjadi sebuah koperasi:

1.  Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2.  Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
3.  Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
4.  Lalu meminta perizinan dari negara.
5.  Barulah kemudian bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.


Koperasi sebagai Badan Usaha

Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Pola Manajemen Badan Usaha Koperasi

Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, walaupun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen badan usaha koperasi adalah :

Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

Contoh Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.

2.      Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.

3.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.

4.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

Referensi   :

Friday, 24 October 2014

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi (macam-macam bentuk badan usaha)



Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Di dalam jenisnya, bentuk-bentuk badan usaha ini banyak sekali pembagian klasifikasinya, ada yang berdasarkan bentuk kepemilikan perusahaan, berdasarkan sistem ekonomi, berdasarkan skala bisnis, dan juga ada yang berdasarkan bidang bisnis.
Namun sebelum dijelaskan secara lebih rinci bagian-bagian dari badan usaha itu sendiri, ada baiknya kita mengetahui pengertian dan tujuan dari sebuah badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab.
A.  Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan

1)   Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.

2)   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

3)   Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

4)   Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

*    Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.    Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
 b.    Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka.
c.    Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri.
e.    Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri.
f.     Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.

5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
*   PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
*   PT.Pertamina (Persero)
*   PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
*   PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
*   PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
*   PT.Pos Indonesia (Persero)
*   PT.Garuda Indonesia (Persero)

6)   Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
Ø Perum Pegadaian
Ø Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
Ø Perum Damri

7)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.

8)   Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan Daerah Grafika
ü Perusahaan Daerah Dinamika

9)   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

10)    Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.

B.  Berdasarkan Sistem Ekonomi

1)   Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
-     Perseroan terbatas Negara (Persero)
-     Perusahaan Negara umum (Perum)
2)   Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
·    Perusahaan perorangan (PO)
·    Firma (Fa)
·    Perseroan Komanditer (CV)
·    Perseroan terbatas (PT)
·    Yayasan
3)   Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
C.  Berdasarkan Skala Bisnis

1)   Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan Baso,Kab.Agam.

2)   Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
Ø Perusahaan kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
Ø Perusahaan kecil batik di Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
Ø Perusahaan kecil anyaman pandan di Kec.Junjung Siri,Kab.Solok.

3)   Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
§ Perusahaan menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
§ Perusahaan menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi

4)   Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
ü PT.Semen Padang
ü PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
ü PT.Bank Mandiri (Persero)
ü PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)


D.  Berdasarkan Bidang Bisnis

1)   Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.

2)   Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh :
·      PT.Timah (persero)
·      PT.Pertamina (persero)
·      PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga.

3)   Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
Ø PT.Indomart
Ø PT.Hero Supermarket,Tbk
Ø PT.Carrefour Indonesia
Ø PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)

4)   Perusahaan industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri. Contoh : PT.Semen Padang,PT.Pupuk Sriwijaya (persero),PT.Petrokimia Gresik,PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.

5)   Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
o  PT.Bank Negara Indonesia (persero)
o  PT.Garuda Indonesia (persero)
o  PT.Telekomunikasi Indonesia (persero)
o  PT.Pos Indonesia (persero)
o  PT.Jasa Raharja (persero)