LatarBelakang
Berdasarkan
Video yang telah saya tonton mengenai “Pembukaan UUD 1945”
kurang lebih menjelaskan tentang awal mula terbentuknya UUD 1945
dan tujuan-tujuan dibentuknya undang-undangtersebut.
Undang-UndangDasar
1945 besertapokok-pokokpikiran yang
terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku
di Indonesia.Pembukaan UUD 1945
juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia
mencapaitu juannya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita,
untuk melaksanakan keNegaraan kita,
untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita,
untuk setia kepada suara-batin yang
hidup dalam kalbu rakyat kita.Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
SejarahTerbentuknya
UUD 1945
BadanPenyelidik
Usaha PersiapanKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentukpadatanggal 29 April
1945 merupakanbadan yang menyusunrancangan UUD 1945.Padamasasidangpertama yang
berlangsungdaritanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir.
Soekarnomenyampaikangagasantentang “Dasar Negara” yang diberinamaPancasila.
Padatanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentukPanitia Sembilan yang
terdiridari 9 orang untukmerancangPiagam Jakarta yang
akanmenjadinaskahPembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD
1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Periode berlakunya
UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) Dalam kurun waktu
1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.Maklumat Wakil Presiden Nomor
X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP ,
karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14
November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia
terhadap UUD 1945.
PeriodeberlakunyaKonstitusi
RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara
yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Ini merupakan perubahan dari
UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara
Kesatuan.
Periode
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode
UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal.Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.Setelah negara
RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia
selamahampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950
dengansistemDemokrasi Liberal tidakcocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945.
Periodekembalinyake
UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante
1959 dimana banyak saling tarikulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan
UUD baru, makapadatanggal 5
Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang salah satu isinya member lakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang
berlaku pada waktu itu.
Padamasaini,
terdapatberbagaipenyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan WakilKetua MPR/DPR dan MA
serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagaipresidenseumurhidup
Periode
UUD 1945 masaordebaru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pad amasa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945
dan Pancasila secaramurni dan konsekuen.
Padamasa OrdeBaru,
UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di
antara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa
MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945,
tidak berkehendakakan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945,
terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum,
yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode
21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Padamasa ini di kenal masat ransisi.Yaitu masa sejak PresidenSoeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi
Timor Timur dari NKRI.
PeriodePerubahan
UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD
1945.Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain
karena pada masa OrdeBaru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal
yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir),
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangatpenyelenggaranegara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang
di tetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
TujuanPembukaan UUD 1945
Di buatnya pembukaan
UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan.Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun
spiritual. Jika di perhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945
mencakup 3 hal, antaralain :
1.Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3.Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari
Daripoin-poin diatas kitadapat menyimpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara dan seluruh warga negara indonesia
yang berada di dalam maupun di luar negeri.Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat
yang bahagia,makmur, adil, sentosa.