Manajemen
Badan Usaha Koperasi
Sebelum membahas
lebih dalam tentang manajemen badan usaha koperasi, terlebih dahulu kita harus
mengerti dan tahu apa itu koperasi, bagaimana sistem yang dijalankan dalam
koperasi dan apa tujuan dari adanya koperasi.
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan
tujuan mensejahterakan anggotanya.
Keanggotaan
koperasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh anggota.
Tujuan
dari koperasi ialah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut
akan dijelaskan proses pendirian koperasi / Mekanisme berdirinya koperasi dari
awal persiapan hingga berdiri menjadi sebuah koperasi:
1. Pertama-tama
adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan
minimal 20 anggota.
2. Kedua,
Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
3. Setelah
itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi itu.
4. Lalu
meminta perizinan dari negara.
5. Barulah
kemudian bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut
UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pola Manajemen Badan Usaha Koperasi
Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, walaupun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen badan usaha koperasi adalah :
Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat
anggota diselenggarakan setahun sekali.
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
Contoh Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi
para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin
Susu Bandung Selatan (KPBS).
Referensi :
No comments:
Post a Comment