MEMAJUKAN
BADAN USAHA KOPERASI
Seperti
yang pernah dibahas pada postingan sebelumnya, kita telah mengenal apa itu koperasi.
Koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi
di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para
anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat
dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan
mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Dalam
hal ini pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh
karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan
peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan
peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan pemerintah.
Beberapa
Hal yang bisa kita lakukan untuk memajukan Koperasi antara lain :
1. Mempekerjakan anggota-anggota
yg kompeten
Merekrut/Mempekerjakan
anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau
menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan
dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat
memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten
dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus
koperasi yang belum berpengalaman.
2. Menaikan daya jual
koperasi dan promosi
Dalam
meningkatkan daya jual koperasi, Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya
masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi. mungkin dengan memperbaharui
sarana-prasarana serta kelengkapan barang barang yang dijual di koperasi itu
sendiri. Dan koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan
usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum dan dapat menarik para
investor untuk menanamkan modal.
3.Menerapkan system good
corporate governance (GCG)
Koperasi
perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
4.Perbaikan koperasi secara
menyeluruh
Untuk
memperbaiki system koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue
print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
5. Menata kondisi internal
koperasi
Dominasi
pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi
dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
6. Pemerataan keadaan yang
berkeadilan
Kebijaksanaan
ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha
skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan
pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi
bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang
dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang
melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi
pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.