Friday, 24 October 2014

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi (macam-macam bentuk badan usaha)



Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Di dalam jenisnya, bentuk-bentuk badan usaha ini banyak sekali pembagian klasifikasinya, ada yang berdasarkan bentuk kepemilikan perusahaan, berdasarkan sistem ekonomi, berdasarkan skala bisnis, dan juga ada yang berdasarkan bidang bisnis.
Namun sebelum dijelaskan secara lebih rinci bagian-bagian dari badan usaha itu sendiri, ada baiknya kita mengetahui pengertian dan tujuan dari sebuah badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab.
A.  Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan

1)   Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.

2)   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

3)   Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

4)   Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

*    Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.    Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
 b.    Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka.
c.    Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri.
e.    Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri.
f.     Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.

5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
*   PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
*   PT.Pertamina (Persero)
*   PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
*   PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
*   PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
*   PT.Pos Indonesia (Persero)
*   PT.Garuda Indonesia (Persero)

6)   Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
Ø Perum Pegadaian
Ø Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
Ø Perum Damri

7)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.

8)   Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan Daerah Grafika
ü Perusahaan Daerah Dinamika

9)   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

10)    Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.

B.  Berdasarkan Sistem Ekonomi

1)   Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
-     Perseroan terbatas Negara (Persero)
-     Perusahaan Negara umum (Perum)
2)   Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
·    Perusahaan perorangan (PO)
·    Firma (Fa)
·    Perseroan Komanditer (CV)
·    Perseroan terbatas (PT)
·    Yayasan
3)   Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
C.  Berdasarkan Skala Bisnis

1)   Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan Baso,Kab.Agam.

2)   Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
Ø Perusahaan kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
Ø Perusahaan kecil batik di Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
Ø Perusahaan kecil anyaman pandan di Kec.Junjung Siri,Kab.Solok.

3)   Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
§ Perusahaan menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
§ Perusahaan menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi

4)   Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
ü PT.Semen Padang
ü PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
ü PT.Bank Mandiri (Persero)
ü PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)


D.  Berdasarkan Bidang Bisnis

1)   Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.

2)   Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh :
·      PT.Timah (persero)
·      PT.Pertamina (persero)
·      PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga.

3)   Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
Ø PT.Indomart
Ø PT.Hero Supermarket,Tbk
Ø PT.Carrefour Indonesia
Ø PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)

4)   Perusahaan industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri. Contoh : PT.Semen Padang,PT.Pupuk Sriwijaya (persero),PT.Petrokimia Gresik,PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.

5)   Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
o  PT.Bank Negara Indonesia (persero)
o  PT.Garuda Indonesia (persero)
o  PT.Telekomunikasi Indonesia (persero)
o  PT.Pos Indonesia (persero)
o  PT.Jasa Raharja (persero)

1 comment: