Macam-Macam
Bentuk Badan Usaha
Di dalam jenisnya, bentuk-bentuk badan
usaha ini banyak sekali pembagian klasifikasinya, ada yang berdasarkan bentuk
kepemilikan perusahaan, berdasarkan sistem ekonomi, berdasarkan skala bisnis,
dan juga ada yang berdasarkan bidang bisnis.
Namun sebelum dijelaskan secara lebih
rinci bagian-bagian dari badan usaha itu sendiri, ada baiknya kita mengetahui
pengertian dan tujuan dari sebuah badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi. Secara teoritis badan usaha
dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum)
dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang
mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab.
A. Berdasarkan
Bentuk Pemilikan Perusahaan
1) Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan
kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan
industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan
perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
2) Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih
dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma
Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
3) Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau
beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan
anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh :
CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan
terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu
anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan
Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar
dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu
anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan
sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif
dalam mengelola perusahaan.
4) Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang
bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central
Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

a. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan
terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara
tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
b.
Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki
oleh para pemegang saham secara terbuka.
c. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan
terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
d. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan
terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri.
e. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan
terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di
dalam negeri.
f. Perseroan terbatas perorangan yaitu
perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.
5) Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang
seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat.
Contoh :
* PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
* PT.Pertamina (Persero)
* PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
* PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
* PT.Pos Indonesia (Persero)
* PT.Garuda Indonesia (Persero)
6) Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik
(Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum
atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
Ø Perum Pegadaian
Ø Perum Perumahan
Nasional (Perumnas)
Ø Perum Damri
7) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik
Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh :
Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
8) Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki
oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan Daerah
Grafika
ü Perusahaan Daerah
Dinamika
9) Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota
perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU
No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan
hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh
: Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
10) Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau
lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan
Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
B. Berdasarkan
Sistem Ekonomi
1) Perusahaan
Negara yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
- Perseroan terbatas Negara (Persero)
- Perusahaan Negara umum (Perum)
2) Perusahaan
Swasta yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
· Perusahaan perorangan (PO)
· Firma (Fa)
· Perseroan Komanditer (CV)
· Perseroan terbatas (PT)
· Yayasan
3) Perusahaan
Koperasi yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan
badan hokum koperasi. Contoh :
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
C. Berdasarkan
Skala Bisnis
1) Perusahaan
Mikro yaitu
perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro
kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro
kerupuk pisang di Kecamatan Baso,Kab.Agam.
2) Perusahaan
Kecil yaitu perusahaan
yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
Ø Perusahaan kecil
kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
Ø Perusahaan kecil
batik di Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
Ø Perusahaan kecil
anyaman pandan di Kec.Junjung Siri,Kab.Solok.
3) Perusahaan
Menengah yaitu
perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
§ Perusahaan
menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
§ Perusahaan
menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi
4) Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10
milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
ü PT.Semen Padang
ü PT.Bank Negara
Indonesia (Persero)
ü PT.Bank Mandiri
(Persero)
ü PT.Perusahaan
Listrik Negara (Persero)
D. Berdasarkan
Bidang Bisnis
1) Perusahaan
agraris yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri
dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
2) Perusahaan
ekstraktif yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh :
· PT.Timah (persero)
· PT.Pertamina (persero)
· PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu
bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga.
3) Perusahaan
perdagangan
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
Ø PT.Indomart
Ø PT.Hero
Supermarket,Tbk
Ø PT.Carrefour
Indonesia
Ø PT.Alfa Retalindo,Tbk
(Alfa Supermarket)
4) Perusahaan
industri yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri. Contoh : PT.Semen
Padang,PT.Pupuk Sriwijaya (persero),PT.Petrokimia Gresik,PT.Indofood Sukses
Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.
5) Perusahaan
jasa yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
o PT.Bank Negara Indonesia (persero)
o PT.Garuda Indonesia (persero)
o PT.Telekomunikasi Indonesia (persero)
o PT.Pos Indonesia (persero)
o PT.Jasa Raharja (persero)
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete