Thursday, 4 June 2015

AnalisisPembukaan UUD 1945


LatarBelakang
Berdasarkan Video yang telah saya tonton mengenai “Pembukaan UUD 1945” kurang lebih menjelaskan tentang awal mula terbentuknya UUD 1945 dan  tujuan-tujuan dibentuknya undang-undangtersebut.
Undang-UndangDasar 1945 besertapokok-pokokpikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapaitu juannya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan keNegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
SejarahTerbentuknya UUD 1945
BadanPenyelidik Usaha PersiapanKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentukpadatanggal 29 April 1945 merupakanbadan yang menyusunrancangan UUD 1945.Padamasasidangpertama yang berlangsungdaritanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarnomenyampaikangagasantentang “Dasar Negara” yang diberinamaPancasila. Padatanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentukPanitia Sembilan yang terdiridari 9 orang untukmerancangPiagam Jakarta yang akanmenjadinaskahPembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
PeriodeberlakunyaKonstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal.Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selamahampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengansistemDemokrasi Liberal tidakcocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Periodekembalinyake UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarikulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, makapadatanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya member lakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Padamasaini, terdapatberbagaipenyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan WakilKetua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagaipresidenseumurhidup
Periode UUD 1945 masaordebaru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pad amasa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secaramurni dan konsekuen.
Padamasa OrdeBaru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Padamasa ini di kenal masat ransisi.Yaitu masa sejak PresidenSoeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
PeriodePerubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945.Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa OrdeBaru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangatpenyelenggaranegara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang di tetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
TujuanPembukaan UUD 1945
Di buatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan.Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika di perhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antaralain :
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3.Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari Daripoin-poin diatas kitadapat menyimpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara dan seluruh warga negara indonesia yang berada di dalam maupun di luar negeri.Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.

No comments:

Post a Comment